BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan
tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS,
standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu
bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan
usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa,
penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau
lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan
sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan
menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT
atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berikut mencakup
mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan
republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri
yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.
Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.
Adanya persaingan
yang sehat.
3.
Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.
Pembinaan
dan pengembangan industri.
1.3
Sasaran
Hukum industri yang ada di negeri
kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak
pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan
dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut
menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran
tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada
didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
2.2 Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
1.
Bab I. ketentuan umum
Bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan :
a)
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri
b)
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c)
kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a)
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b)
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan
agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam
pembnagunan industri.
c) Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d)
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e)
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal
3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan
dari pembangunan industri yakni :
a)
meningkatkan kemakmuran rakyat
b)
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c)
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
d)
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e)
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f)
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g) Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
h)
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri
yakni :
a)
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
b)
selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.
c) Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
2.3
Pengaturan industri
fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a)
pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil
guna
b)
adanya persaingan yang sehat
c)
tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap
suatu produk.
2.4 Pembinaan dan pengembangan industri
Hal pembinaan
dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi :
a)
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah
serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b)
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar