23 Jun 2013

HUKUM INDUSRI I



BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1.2       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berikut mencakup mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.      Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.      Adanya persaingan yang sehat.
3.      Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.      Pembinaan dan pengembangan industri.

1.3       Sasaran
Hukum industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di dunia industri.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·           Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·           Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·           Karena masyarakat menghendakinya.
·           Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.         
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·        Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·           Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·           Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·           Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri 


2.2   Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
1.      Bab I. ketentuan umum
Bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a)      perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
b)      industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c)   kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a)   demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b)      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
c)  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d)     Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e)      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a)      meningkatkan kemakmuran rakyat
b)   meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c)   Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d)    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e)      Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f)    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g)  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h)    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
a)    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
b)   selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c) Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

2.3     Pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a)         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b)         adanya persaingan yang sehat
c)         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2.4   Pembinaan dan pengembangan industri
Hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi :
a)         para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b)         yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
               http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar