HUKUM
INDUSTRI
Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/
Teori Pembangunan
Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses
industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan
hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai
berikut :
1.
Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan
Pendapatan Per Kapita
2.
Economic growth and social change model development concept , yang
menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan
masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan
industrialisasi
3.
Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa
disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar,
ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar
memberikan nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang
erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non
hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum
pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu
negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan,
potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan
dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya
kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based
development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat
diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk
penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan
potensi kearifan lokal masyarakat.
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau
pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka
setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan
dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai
penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa
adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya
karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan
masyarakat.
Dalam hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Dengan adanya hukum
industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat
dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang
bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin
kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang
telah dibuat dan disepakati.
Sistem hukum industri memiliki dimensi
yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory
system untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan hukum industri selain meningkatkan
perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurangan dari pihak-pihak kelompok
industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya
ilegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan
pangan, dll.
Pada
pasal 2 UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat
di mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam
pasal 3 UU no 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya
ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi
3. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat
5. Dengan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa.
7. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
8. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Hukum industri dibuat
dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin
baik dan berkembang. Berikut adalah manfaat dari adanya hukum industri:
1.
Dapat memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan
intelektual dan hukum perburuhan.
2.
Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan
istilah-istilah hukum industri.
3.
Dapat mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan
intelektual, dan kekayaan industri.
4.
Dapat mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta,
penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5.
Dapat mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten,
dan undang-undang hak paten.
6.
Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak
merek.
7.
Dapat mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8.
Dapat mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention,
dan universal copyright convention.
Keuntungan konsumen atau masyarakat:
Meskipun the United
Nation telah membuat guidelines tentang Perlindungan Konsumen, namun
secara Nasional Indonesia telah menentukan aturan tentang hak-hak konsumen
melalui undang-undang tentang perlindungan konsumen. Salah satu indikator dari
telah dicapainya kesejahteraan konsumen adalah dengan diakui dan dilindunginya
hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999. Adapun
hak-hak tersebut adalah:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta janinan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang da/atau
jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengeta perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang dterima tidak sesai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Disamping hak-hak
tersebut di atas pada dasarnya dari sudut pandang konsumen ada tiga hal yang
perlu mendapatkan perlindungan dari kebijakan perlindungan konsumen yaitu:
aspek kemudahan (accessability), kemampuan (affordability), dan
ketersediaan (availability).
Wilayah Industri dan Konsep Kawasan Industri
Salah satu aspek
penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait
dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas
keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam
prinsip-prinsip berikut :
1.
Adequate publicity: Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan
wilayah kepada masyarakat
2.
Adequate opportunity: Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/
keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3.
Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4.
Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas
adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak
kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat,
serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan
misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat
hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan
jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme
pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta
Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah
terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan
lahan tersebut jadi berlarut-larut. Apabila aparat birokrasi pemerintah
memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang
benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning
yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka.
Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif
karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku
penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat
dari penataan kawasan.
AMDAL Industri
dan Penegakan Hukum
AMDAL Industri
adalah undang-undang maupun peraturan yang berkaitan dengan lingkungan
hidup menerapkan filter yang ketat untuk setiap kegiatan atau usaha yang
memperburuk kondisi lingkungan.
Kawasan industri
banyak menghasilkan limbah buagan yang beracun. Bila limbah ini dibuang tanpa
diolah terlebih dahulu maka berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Agar dapat
izin untuk beroprasi maka kawasan industri harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku, salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan studi AMDAL.
AMDAL yang
diperuntukkan untuk satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
Sesuai PP No.27
tahun 1999, AMDAL merupak kajian mengenai dampak besar dan penting pada
lingkungan hidup, yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan atau kegiatan.
Adapun yang akan
dikaji ketika melakukan proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, sosial-budaya
sosial-ekonomi, ekollogi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Studi AMDAL
bagian dari studi kelayakan suatu usaha atau kegiatan sekalligus menjadi syarat
keluar tidaknya ijin usaha. Hal ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan
yang akan mengeluarkan izin usaha dapat mengawasi pelaksaan AMDAL agar sasaran
perlindungan lingkungan hidup yang diharapkan tercapai.
Dengan AMDAL,
akan dapat diketahui lebih jelas dampak usaha atau kegiatan yang bersangkutan
terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun positifnya, sehingga
pihak-pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang
diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif serta mengembangkan dampak
positifnya.
Kriteria yang
digunakan untuk menentukan besar dan pentingnya dampak, antara lain:
·
Potensi jumlah manusia yang mungkin akan terkena dampak
·
Perkiraan luas wilayah penyebaran dampak
·
Perkiraan lama dan intensitas berlangsungnya dampak
·
Jumlah komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
·
Sifat kumulatif dampak
·
Berbalik tidaknya dampak
Penegakan Hukum
Pembangunan berwawasan
lingkungan tidak boleh hanya menjadi slogan saja, karena itu perlu penegakan
hukum setiap pelaku maupun masyarakat yang melanggarnya.
AMDAL salah satu
proses penegakan hukum secara administratif selain hukum perdata dan hukum
pidana.
Masyarakat dan
LSM, Lembaga Legislatif, Akademisi, serta kalangan pengusaha perlu terlibat
secara aktif dalam perencanaan, pengelolaan, maupun pengawasan dan evaluasi
AMDAL sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
benar-benar dijalankan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar